Dianggap Langgar Perda K3, PKL Cilamaya Diminta Segera Bongkar Lapak

Dianggap Langgar Perda K3, PKL Cilamaya Diminta Segera Bongkar Lapak

KARAWANG - Muspika Cilamaya Wetan mengumpulkan puluhan pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik bangunan tak berizin atau bangunan liar (bangli) di sekitar Pasar Cilamaya di Aula Kecamatan Cilamaya Wetan. Mereka dianggap telah melanggar Perda K3 (Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan), sehingga diminta meninggalkan tempat usahanya. Jika tidak digubris, Muspika Cilamaya Wetan mengancam bakal menertibkan secara paksa. Tak kurang dari 35 PKL dan pemilik bangli hadir di sana. Mereka diperingatkan untuk segera membongkar lapaknya sendiri, sebelum ada penertiban olah aparat. Camat Cilamaya Wetan, Basuki Rachmat menegaskan, puluhan PKL dan pemilik bangli yang berjualan di sekitaran akses jalan dan trotoar Pasar Cilamaya harus siap saat aparat mendadak melakukan penertiban. Karena, peringatan sudah ia sampaikan. "Kami kumpulkan mereka dan diingatkan jika sesekali ada penertiban, harus siap dibongkar lapaknya karena berjualan di atas lahan yang tidak di zinkan dan melangga Perda K3, " kata Basuki, kemarin (20/1). Kini, Pemerintah Kecamatan Cilamaya Wetan, kata Basuki, terlebih dahulu memperingatkan baik secara lisan dan tertulis berupa surat pernyataan yang harus ditandatangani oleh para PKL dan pemilik banglI. Surat pernyataan itu bersisikan empat poin penting, di antaranya, pertama lapak yang mereka tempati tidak mempunyai izin dari pihak manapun, kedua mereka dilarang membuat bangunan permanen, ketiga lapak jualan yang dijajakan di atas lahan umum tidak berhak mendapat izin, kemudian siap untuk dibongkar dengan tidak menuntut ganti rugi. "Dasar surat pernyataan itu tertuang adalah hasil rapat bersama Muspika hari ini, semoga bisa dipatuhi semua pihak," tukas dia. (cr1/mhs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: